RUMAH BELAJAR – Mantan Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta Retno Listyarti memenangkan gugatan terhadap Kepala Dinas Pendidikan DKI Arie Budhiman di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Namun, kemenangan itu tidak membuat Retno serta merta kembali menjadi kepala sekolah.
“Enggak dong,” kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta, Jumat (8/1).
Pria yang akrab disapa Ahok itu menjelaskan, kepala sekolah bukanlah jabatan. Posisi kepala sekolah merupakan tugas tambahan.
Baca Juga: Evaluasi Kurikulum 2013 sudah rampung, kapan penerapannya ?
“Kepala sekolah itu bukan jabatan, itu tugas tambahan seorang guru,” ucap Ahok.
Seperti diberitakan, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Retno terkait pencopotan jabatannya secara sepihak oleh Ahok melalui DInas Pendidikan Provinsi DKI.
Retno menggugat Surat Keputusan Kadisdik DKI Jakarta No. 355/2015 tentang pencopotannya sebagai Kepala Sekolah SMAN 3 pada Agustus 2015 di PTUN Jakarta
Sumber: JPNN
Artikel Terkait:
Mendikbud: Kurikulum 2013 Tetap berlaku
Inilah 7 Propinsi Peraih Nilai Tertinggi Uji Kompetensi Guru 2015