Alhamdulillah, Perpres tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Telah terbit – Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2015 telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 25 Oktober 2015 yang lalu.
Perpres atau Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2015 berisi Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Dilingkungan Badan Kepegawaian Negara. Mengutip pada pasal 2 yang berbunyi ” Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan“.
Untuk Profesi sebagai seorang guru yang sudah mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG), akan dibayarkan selisih dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. seperti tercantum pada pasal 8 ayat 1 dan 2 yang berbunyi
Pasal 8 (1) Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pasal (2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.
Untuk lebih jelas dan rinci, kami berikan PERPRES NOMOR 120 TAHUN 2015 TENTANG Tunjangan Kinerja Pegawai Dilingkungan Badan Kepegawaian Negara. yang bisa anda unduh/download di bawah ini:
Demikian infomasi tentang ” Alhamdulillah, Perpres tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Telah terbit ” semoga bermanfaat