banner 728x250

Alhamdulillah, Perpres tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Telah terbit

banner 120x600
banner 468x60

Alhamdulillah, Perpres tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Telah terbit – Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2015 telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 25 Oktober 2015 yang lalu.

Perpres atau Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2015 berisi Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai  Dilingkungan Badan Kepegawaian Negara. Mengutip pada pasal 2 yang berbunyi ” Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan“.

banner 325x300

 

Untuk Profesi sebagai seorang guru yang sudah mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG), akan dibayarkan selisih dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. seperti tercantum pada pasal 8 ayat 1 dan 2 yang berbunyi

Pasal 8 (1) Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal (2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

Perpres Nomor 120 Tahun 2015 tentang tunjangan kinerja pegawai

Untuk lebih jelas dan rinci, kami berikan PERPRES NOMOR 120 TAHUN 2015 TENTANG Tunjangan Kinerja Pegawai  Dilingkungan Badan Kepegawaian Negara. yang bisa anda unduh/download di bawah ini:

download

Demikian infomasi tentang ” Alhamdulillah, Perpres tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Telah terbit ”  semoga bermanfaat

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *